RUU KUHP : Advokat Terancam Pidana

--

Dalam menjalankan tugas profesi nya dengan itikaf baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun diluar sidang pengadilan, seorang advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam pembelaan perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan.

Pasal yang mengatur soal profesi advokat dalam Rancangan Undang undang Hukum Pidana menurut LBH Jakarta dinilai multi tafsir, apalagi bagi advokat yang curang dapat dipidanakan penjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dan hal tersebut termuat dalam RUU KUHP dengan pasal 281 dan 282, menurut pengacara publik LBH Jakarta kedua pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

Atas dasar itu LBH Jakarta mendesak agar kedua pasal tersebut dihapuskan dari RUU KUHP, karena fungsi dan tugas advokat yakni membela hak asasi manusia tapi dalam kedua pasal tersebut cenderung ingin mengkriminalisasi profesi advokat.

Sumber

--

--

Janarto jayanto
Janarto jayanto

No responses yet